Benang Kusut Korupsi Parpol
Jum'at, 13 Mei 2011 - 09:47 wib
Lance Castles pernah mengatakan, dunia modern, disamping disebut sebagai The Age of Nation-State (Zaman negara-bangsa), bisa juga dijuluki sebagai The Age of Parties (Zaman Partai Politik) [Castles:1999]. Hal ini mengacu pada geliat sistem politik yang diberlakukan oleh semua negara dunia yang tak bisa lepas dari partai politik sebagai salah satu unsur utama penyanggah jalannya pemerintahan. Ada yang menggunakan sistem dua partai, multi partai, partai tunggal, atau partai dominan.
Dalam konteks Indonesia, pernyataan Castles mendapatkan penegasan. Peran parpol di Indonesia pascareformasi, mencengkeram amat kuat. Segala bentuk kegiatan politik, mulai dari pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan pejabat publik, hingga pembuatan kebijakan-kebijakan strategis lainnya, tak bisa lepas dari keterlibatan parpol. Bahkan dalam urusan bisnis pun, parpol memiliki pengaruh dominan dalam menguasai sumber ekonomi.
Melihat dominasi peranan parpol di segala sendi tersebut, tak begitu mengherankan apabila kemudian banyak penyelewengan (korupsi) yang diperbuat oknum parpol. Ada adagium populer, power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutley. Dan isu akhir-akhir ini yang menyeret nama Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dalam kasus suap pembangunan sarana sea games di Palembang, adalah gambaran permukaan tentang kebenaran adagium tersebut. Seperti kita tahu, Partai Demokrat adalah rulling party yang memiliki kekuasaan cukup mapan.
Lembaga terkorup
Di Indonesia, korelasi antara parpol dan korupsi bisa diibaratkan dua sisi koin. Keduanya memiliki hubungan yang cukup erat. Setidaknya, hal itu tercermin dari hasil survei Barometer Korupsi Global Transparansi Indonesia. Selama empat tahun, yakni 2003, 2004, 2007, dan 2008, survei tersebut menempatkan partai politik sebagai lembaga terkorup dalam persepsi publik di Indonesia.
Data Transparency International menunjukkan, pada survei tahun 2003, partai politik tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, 2004, partai politik dan parlemen menempati posisi pertama. Bahkan, pada tahun yang sama, Transparency International mengumumkan, sebanyak 36 dari total 62 negara sepakat menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup.
Dalam konteks Indonesia, hasil survei tersebut teramini kala KPK aktif melakukan upaya pemberantasan korupsi. Banyak petinggi parpol yang harus berurusan dengan lembaga ini karena terindikasi korup. Kita tentu masih ingat kasus Al-Amin Nasution, Bachtiar Chamzah, kasus Miranda Gultom yang kemudian menyeret 19 politisi dari berbagai parpol. Dan tentu yang paling anyar adalah kasus yang melibatkan nama Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, terkait kasus suap pembangunan sarana Sea games di Palembang. Pertanyaannya, kenapa ini bisa terjadi?
Salah satu analisis yang bisa dimunculkan terkait korupnya lembaga parpol, bisa ditelusuri dari sumber pendanaannya. Saat ini, parpol masih sangat tergantung pada sumbangan perusahaan atau perorangan dalam menjalankan kegiatannya. Bisa difahami, semakin besar sumbangan seseorang atau perusahaan terhadap parpol tertentu, sejalan dengan itu kekuasaan dan pengaruh penyumbang menjadi cukup besar di parpol bersangkutan. Itu artinya, ia bisa dengan mudah menggunakan parpol sebagai alat untuk kepentingan sang penyumbang.
Nahasnya, UU Parpol yang baru malah memberi ruang yang cukup lebar terhadap para penyumbang untuk makin menegaskan posisinya. Batas dana sumbangan dari perusahaan yang awalnya hanya dibatasi maksimal Rp4 miliar pada pemilu 2004, kini jumlahnya dinaikkan menjadi Rp7,5 miliar pada pemilu 2014. untuk sumbangan perseorangan, kini boleh menyetor ke rekening partai hingga Rp1 miliar. Dengan ketentuan ini, parpol akan didominasi oleh mereka yang memiliki kapital yang besar. Sejalan dengan itu, tentu pengaruh mereka juga makin kuat terhadap parpol untuk memuluskan segala keinginan, salah satunya menguasai sumber ekonomi.
Ekeses negatif lain dari besarnya sumbangan yang diperbolehkan oleh Undang-undang, parpol bisa menjadi tempat yang cukup aman bagi para “pencari suaka keadilan” dengan catatan memberi mau memberi sumbangan. Mereka yang bermasalah dengan hukum bersembunyi dibalik tameng parpol agar aman dari kejaran pengadilan. Tentu, kondisi ini makin memperburuk lagi citra parpol. Bagaimana langkah preventif untuk mencegah itu semua?
Momentum
Cara terbaik untuk menanggulangi makin maraknya penyelewengan (baca korupsi) dalam lembaga parpol adalah dengan menjalankan mekanisme hukum secara tegas, tidak tebang pilih dan memberikan hukuman yang dapat memberi efek jera. Hanya dengan langkah ini, benang kusut korupsi di tubuh lembaga parpol dapat direduksi, jika tidak mungkin dieliminasi.
Momentum penegakan hukum secara tegas itu kini ada di depan mata. Kasus penyuapan yang menyeret nama Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, adalah tonggaknya. Meski berasal dari the rulling party, KPK tak boleh sungkan dan enggan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Apalagi SBY, sebagai dewan pembina partai ini telah mengeluarkan statemen yang menyejukkan. Ia tidak akan melindungi orang-orang yang bermasalah dengan hukum, meskipun ia menduduki jabatan strategis di dalam struktur partai yang ia bidani itu. Jaminan ini harus digunakan KPK dengan baik sebagai pintu masuk utama untuk mengusut korupsi di tubuh lembaga partai politik.
Komitmen SBY ini bisa dimaknai dua arah. Pertama, komitmen ini menjadi bahan yang cukup menyegarkan bagi KPK sebagai bentuk dukungan untuk terus melakukan pemberantasan di bidang korupsi. Jika momen ini tak diambil alih segera oleh KPK, maka dikhawatirkan proses pengusutan korupsi dilembaga parpol akan kembali lagi ke titik nol.
Kedua, komitmen SBY ini menjadi bukti bahwa ia adalah presiden yang memang tegas melawan kasus korupsi. Tentu masih hangat dalam ingatan kita bagaimana SBY tak melakukan intervensi terhadap kasus besannya, Aulia Pohan. Kasarnya, Aulia Pohan saja tidak mendapat campur tangan SBY, apalagi hanya sosok seperti M Nazaruddin.
Oleh karena itu, ini adalah momen penting dalam pemberantasan korupsi di tubuh lembaga parpol. Agar pesismisme masyarakat terhadap lembaga ini, seperti terekam dari survei Transparansi Indonesia, bisa diperbaiki. Karena sekali lagi jika momentum ini lewat, pemulihan citra lembaga parpol akan menunggu lagi hingga waktu yang belum diketahui kapan akan datang lagi momen yang sama.
Abdul Hakim MS
Peneliti Indo Barometer dan Mahasiswa Pasca Sarjana Unas
- Buku dan Sindrom Budaya Nonton
- Angie, Justice Collaborator dan Dramaturgi Korupsi
- Alumni Korupsi, Fakta dan Pelecehan
- Akan Terbang Kemanakah Negeri Ini?
- Menguji Taji KPK
- Rekonstruksi Makna Moral, Sebuah Solusi Tuntaskan Persoalan Bangsa
- Meaningfull Learning, Meaningfull Life
- Waisak dan Keteladanan Sidharta
- Masalah Jakarta Tidak Bisa Diselesaikan dengan Debat
- Menggelorakan Budaya Menulis Anak Bangsa

