news okezone.com
Okezonenews » Home » Catatan Redaksi » Premanisme, di Mana Hukum dan Aparat?

getting time ...

CATATAN REDAKSI

Premanisme, di Mana Hukum dan Aparat?

Ahmad Dani - Okezone
Rabu, 22 Februari 2012 13:54 wib

Seolah tak pernah takut, aksi premanisme di Ibukota seolah kian menjamur. Parahnya lagi, aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut semakin beringas dan liar tanpa khawatir ada hukum dan aparat yang mengintai.

Belakangan warga Jakarta disuguhkan aksi premanisme yang membuat orang pasti geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, hanya hitungan seling sehari, warga disuguhkan aksi kekerasan dari sejumlah ormas kepemudaan hanya karena persoalan rebutan "jatah preman". Seperti yang sudah-sudah, aparat datang meredakan aksi kekerasan ketika ada kerugian materiil dan tak jarang korban jiwa yang berjatuhan.

Bentrok antara ormas di Ciputat, Tangerang Selatan sebagai contoh teranyar. Dalam aksi tersebut memang polisi menangkap 11 orang yang diduga kuat terlibat dalam bentrokan tersebut. Sialnya lagi, para pelaku yang ditangkap tersebut hanya dikenakan pasal tindakan pidana ringan (tipiring).

Tak heran memang jika aksi kekerasan itu selalu berulang. Bayangkan, persoalan yang menyebabkan mereka bentrok hanya persoalan sepele, yakni rebutan lahan parkir. Karena sudah urusan perut, kedua kelompok harus bentrok guna menjaga eksistensi di suatu wilayah. Terkena hukumannya pun hanya tindak pidana ringan yang bisa bebas hanya dengan membayar rupiah

Hal itu diperparah lagi dengan banyaknya ormas yang mendaftar di Tanah Air. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo menyatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 65.577 ormas yang resmi terdaftar. Dengan jumlah sebanyak itu tentu tak mudah untuk mengatur ormas yang suka bertindak anarkis. Pemerintah menyimpulkan persoalan itu dengan perlunya dilakukan revisi UU Ormas.

Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain menegaskan, revisi terhadap UU Nomor 8/1985 dimaksudkan untuk menertibkan keberadaan ormas di Indonesia. Jelas, bahwa revisi UU Ormas untuk mengunci mati peran serta lebih luas ormas-ormas yang melakukan aksi anarkistis.

Pertanyaannya kemudian selesaikah persoalan aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas hanya dengan revisi UU Ormas? Padahal tejadi persoalan aksi kekerasan dan premanisme belakangan ini karena hukum dan aparat yang telat hadir.
(ahm)

RESENSI »

Berguru dari Anak Kampung Super Sukses
Berguru dari Anak Kampung Super Sukses

Tokoh inspiratif dan kharismatik—yang berpengaruh luas dalam banyak bidang—di Indonesia, tidak banyak. Berbagai tokoh, baik presiden, menteri, konglomerat, politikus, pengusaha mempunyai keunikan dan kelebihan tersendiri yang perlu diteladani.

CATATAN REDAKSI »

Kartu Jakarta Sehat
Kartu Jakarta Sehat

Terobosan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah mencanangkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi 1,7 juta penduduk di Ibu Kota yang dinilai layak untuk mendapatkan keringanan biaya pada saat berobat ke rumah sakit.

ETALASE »

Lika-Liku Tradisi Bawa Kabur Gadis ala Adat Lampung
Lika-Liku Tradisi Bawa Kabur Gadis ala Adat Lampung

Tradisi sebambangan, membawa kabur gadis yang akan dinikahi ke tokoh adat, sudah memudar seiring perkembangan zaman.

OPINI »

Irva Azlina
Problem Moralitas Bangsa Indonesia
Problem Moralitas Bangsa Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak kasus-kasus di negara ini yang bersifat amoral.