Seolah tak pernah takut, aksi premanisme di Ibukota seolah kian menjamur. Parahnya lagi, aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tersebut semakin beringas dan liar tanpa khawatir ada hukum dan aparat yang mengintai.
Belakangan warga Jakarta disuguhkan aksi premanisme yang membuat orang pasti geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, hanya hitungan seling sehari, warga disuguhkan aksi kekerasan dari sejumlah ormas kepemudaan hanya karena persoalan rebutan "jatah preman". Seperti yang sudah-sudah, aparat datang meredakan aksi kekerasan ketika ada kerugian materiil dan tak jarang korban jiwa yang berjatuhan.
Bentrok antara ormas di Ciputat, Tangerang Selatan sebagai contoh teranyar. Dalam aksi tersebut memang polisi menangkap 11 orang yang diduga kuat terlibat dalam bentrokan tersebut. Sialnya lagi, para pelaku yang ditangkap tersebut hanya dikenakan pasal tindakan pidana ringan (tipiring).
Tak heran memang jika aksi kekerasan itu selalu berulang. Bayangkan, persoalan yang menyebabkan mereka bentrok hanya persoalan sepele, yakni rebutan lahan parkir. Karena sudah urusan perut, kedua kelompok harus bentrok guna menjaga eksistensi di suatu wilayah. Terkena hukumannya pun hanya tindak pidana ringan yang bisa bebas hanya dengan membayar rupiah
Hal itu diperparah lagi dengan banyaknya ormas yang mendaftar di Tanah Air. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo menyatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 65.577 ormas yang resmi terdaftar. Dengan jumlah sebanyak itu tentu tak mudah untuk mengatur ormas yang suka bertindak anarkis. Pemerintah menyimpulkan persoalan itu dengan perlunya dilakukan revisi UU Ormas.
Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) Abdul Malik Haramain menegaskan, revisi terhadap UU Nomor 8/1985 dimaksudkan untuk menertibkan keberadaan ormas di Indonesia. Jelas, bahwa revisi UU Ormas untuk mengunci mati peran serta lebih luas ormas-ormas yang melakukan aksi anarkistis.
Pertanyaannya kemudian selesaikah persoalan aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas hanya dengan revisi UU Ormas? Padahal tejadi persoalan aksi kekerasan dan premanisme belakangan ini karena hukum dan aparat yang telat hadir.
(ahm)