Syukri Rahmatullah
SEPEKAN belakangan ini pemberitaan ramai mengabarkan mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK.
Menjadi ramai, karena terungkap bahwa upaya KPK untuk meminta izin pembangunan gedung baru terganjal persetujuan dari Komisi III DPR, rekan kerja KPK di parlemen.
Entah reaksi langsung masyarakat atau digalang, KPK menerima sumbangan dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru. Diterima dengan alasan, langkah tersebut merupakan peran aktif masyarakat dalam memberantas korupsi. Mungkin KPK sudah geram dengan sikap DPR yang seolah mengganjal upaya KPK untuk mendapatkan gedung baru.
Upaya meminta izin untuk pembangunan gedung baru, KPK sebenarnya sudah ditempuh sejak tahun 2008 silam. Karena jumlah pegawai KPK yang membengkak hingga 700 orang, gedung di kawasan Kuningan dirasa sudah tidak mencukupi.
Dari 2008 hingga kini, KPK pun meminta pinjaman sejumlah ruangan kerja kepada pemerintah, seperti ruang kerja tambahan 1000 m2 di lantai 15 gedung BUMN untuk biro SDM. KPK juga mendapat pinjaman ruangan dari Dirjen Kemenkeu, yaitu eks gedung Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di kawsan Rasuna Said.
KPK juga pernah meminjam sejumlah ruangan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kemenkum HAM, tapi proposal peminjaman ruangan tersebut tidak mendapat jawaban.
KPK mengajukan anggaran Rp187,9 miliar untuk pembangunan gedung baru di atas lahan di Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 8,924 m2. Pihak Kemenkeu mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada alokasi anggaran Rp90 miliar untuk pembangunan gedung, hanya saja harus dikoordinasikan ke DPR. Tapi, pengajuan tahun 2008 itu hingga kini masih ditandai bintang atau ditunda oleh DPR.
DPR membantah tidak menyetujui pengajuan anggaran gedung baru KPK. Mereka beralasan bahwa KPK harus koordinasikan ke Setneg untuk dicarikan gedung lama untuk KPK.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi behind the scene. Bukan rahasia lagi, banyak anggota DPR dari berbagai partai politik yang telah ditahan KPK dalam kasus korupsi, dari partai besar hingga partai kecil. Bisa jadi, apa yang dilakukan DPR ini merupakan “aksi balas dendam” atas tindakan KPK yang menahan rekan-rekan mereka, atau yang lebih buruk ada instruksi partai untuk menghambat laju KPK.
DPR yang telah memilih pimpinan KPK seolah tidak memiliki daya saat kasus korupsi anggota dewan dibongkar secara terbuka. Sehingga bukan tidak mungkin, ada upaya mencari cara bagaimana “menaklukkan” KPK. Mungkin persoalan gedung baru ini adalah salah satu upayanya.
Tapi di sisi lain, KPK juga harus berpikir jernih mengenai sumbangan masyarakat untuk gedung baru. Tak dipungkiri, secara kasat mata penggalangan dana ini merupakan perlawanan KPK terhadap pengganjalan yang dilakukan DPR. Seolah ingin mengatakan “rakyat ingin uangnya disumbangkan untuk gedung KPK, kenapa kau ganjal keinginan rakyat ini wahai DPR”.
Ada efek negatif yang akan timbul dengan cara “jalanan” KPK tersebut. Pertama, sumbangan yang datang dari masyarakat bisa mengganggu independensi KPK, karena pengusaha yang memiliki banyak uang bisa saja ikut andil di situ. Bisa jadi timbul kecurigaan masyarakat, bahwa sumbangan tersebut memiliki timbal balik.
Yang kedua, cara tersebut bisa menjadi contoh kurang baik bagi lembaga negara yang lain. Sebenarnya, yang perlu dilakukan KPK adalah terus mendorong DPR dengan segala cara yang baik dan konstitusional untuk menyetujui pengajuan anggaran tersebut.
Tentu saja cara ini sudah dilakukan dan tidak mudah, tapi tak ada salahnya bersabar, bukan? Perhatian yang luas dari media massa, merupakan momentum yang tepat bagi KPK untuk terus mendesak DPR untuk menyetujui pengajuan tersebut. Semoga saja, tercipta solusi yang baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
(uky)
Online di Okezone">