MASALAH korupsi belum lepas dari Indonesia. Hampir setiap bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak, pejabat pemerintah, anggota DPR, dan pengusaha.
Yang terbaru, anggota DPR dari Partai Golkar Djabar ditangkap karena menerima suap dari anaknya, pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Hampir semua partai memiliki ‘wakil’ di dalam rumah tahanan KPK.
Semua pihak pun ikut geram, tindakan korupsi seolah tidak pernah berhenti. Tidak ada efek jera dengan tindakan KPK menangkap pejabat pelaku korupsi. Memang ada beberapa hal, dari segi penyelidikan dan penyidikan pemberantasan korupsi sudah tegas. Tapi, ada beberapa hal yang dianggap tidak membuat kapok pelaku korupsi, jumlah hukuman dan juga harta kekayaan.
Jumlah hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap koruptor dinilai masih lemah. Sebut saja, M Nazaruddin yang dituntut KPK 7 tahun tapi hanya divonis pengadilan 4 tahun 10 bulan.
Yang lebih marak adalah penyitaan harta koruptor. Belakangan pernah ramai wacana pemiskinan koruptor. Boleh saja, semangat ini disetujui banyak pihak. Tapi memang harus ada undang-undang yang mengatur soal ini. Pasalnya, negara juga tidak boleh melanggar hukum dalam menegakkan hukum.
Upaya agar membuat jera dan kapok koruptor juga tampaknya tak pernah kapok. Upaya itu baru-baru ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ini mengeluarkan fatwa halal pemerintah menyita dan merampas harta hasil korupsi. Keputusan ijtima yang digelar di Cipasung 29 Juni-2 Juli kemarin itu, didasarkan pandangan bahwa perampasan harta koruptor adalah salah satu upaya memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Memang fatwa MUI ini merupakan rekomendasi atau anjuran, tidak wajib pemerintah mengikutinya. Tapi, mengingat isi fatwa tersebut berdampak positif dalam pemberantasan korupsi, seharusnya pemerintah menangkap “umpan bola” tersebut. Bagaimana pun upaya korupsi harus didukung banyak pihak, tak cukup hanya pemerintah sendirian. Apalagi saat ini pemerintah tengah tersandera, dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat.
Semoga saja, fatwa MUI itu menjadi kuat bagi KPK dan segenap masyarakat lainnya untuk turut serta mendorong untuk membuat jera tindakan korupsi.
(uky)
Online di Okezone">