Puncak gawe besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2012-2017, berlangsung pada Rabu, 11 Juli 2012. Pada hari pencontrengan ini menjadi momen paling indah bagi warga DKI yang menggunakan hak pilihnya jika nantinya gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah betul-betul gubernur-wakil gubernur DKI yang diharapkan. Diharapkan, bukan saja karena pasangan tersebut terpilih secara demokratis tanpa cacat, namun juga mereka benar-benar mampu memimpin Jakarta tanpa cacat.
Cacat Pilkada pernah berhembus dalam Pilkada Jawa Timur pada 2008 ketika kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak kunjung terselesaikan hingga Pilkada itu sendiri selesai. Sementara itu, pada umumnya yang sudah-sudah, para pemimpin DKI Jakarta nyaris –hampir semuanya—memimpin Jakarta dengan kategori cacat. Tentu saja, yang paling kasat mata dan sepertinya menghalangi pandangan mata adalah proyek monorel yang gagal di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Periode 2007-2012, yang dapat disebut bahwa Fauzi Bowo-Prijanto tak mampu memimpin Jakarta tanpa cacat. Tiang-tiang pancang monorel yang mubazir itu memang benar-benar menghalangi mata orang-orang yang melewatinya.
Karena itu, untuk mencapai cita-cita Jakarta yang menjadi harapan bangsa Indonesia, mesti dimulai dari penyelenggaraan Pilkada DKI yang demokratis, tanpa cacat. Kekhawatiran ini harus segera dijawab oleh penyelenggara Pilkada dan semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pemandangan pada H -3 atau pada hari tenang pertama, cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang seharusnya mengundang semua pasangan calon untuk duduk bersama agar menghasilkan solusi terbaik atas kisruh DPT, ternyata KPUD tak melakukannya. Tanpa mengundang semua pasangan calon, KPUD menetapkan ulang DPT yang ditetapkan pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai DPT. Padahal, keputusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jumat (6/7/2012), meminta Ketua KPUD mengambil langkah-langkah dengan segera menetapkan DPT yang pasti sesuai perundang-undangan dengan mengundang semua pasangan calon yang memberikan masukan pada 2 Juni 2012. DKPP berpendapat, DPT harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Kepastian tersebut bukan sekadar berupa penandaan pemilih yang tidak punya hak pilih atau ganda. Oleh sebab itu, perkara DPT masih dinamis. Andaikan masih ada data pemilih yang keliru, ada kemungkinan DPT yang harus dicoret dan seterusnya.
Dengan demikian, jika KPUD hanya menetapkan ulang DPT tanpa mau menerima usulan dan mengubah DPT yang bermasalah, dapatkah disebut bahwa KPUD tidak melaksanakan putusan sidang etik DKPP? Soalnya sulit rasanya untuk mengatakan bahwa dari 400-an ribu DPT bermasalah tidak perlu sama sekali direvisi posisinya, pastilah ada satu dua DPT yang patut dicoret. Jika demikian halnya, mestinya KPUD tak begitu saja menetapkan ulang DPT tanpa merevisi jumlah DPT. Sebab, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ada kemungkinan KPUD dapat dikatakan melanggar Bab II Asas Penyelenggara Pemilu, pasa 2, bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selain itu, pada hari tenang pertama, terkabar ada calon gubernur tertentu yang masih melakukan aktivitas semacam “kampanye” terselubung.
Daripada Pilkada terbilang cacat, maka selagi masih ada waktu, sebaiknya penyelenggara pemilu dan semua pasangan calon mentaati semua aturan yang berkaitan dengan Pilkada dan penyelenggaraan Pilkada hingga kemudian Pilkada DKI Jakarta dapat disebut terselenggara secara demokratis tanpa cacat.
Selanjutnya, Jakarta benar-benar mendapatkan gubernur-wakil gubernur yang mampu memimpin tanpa cacat. Menjadikan Jakarta yang maju tanpa menindas “orang kecil”, aman dan tenteram bagi semua, dan menjadi milik bangsa Indonesia tanpa kecuali. Sebagai ibukota, seharusnya Jakarta menjadi miniatur Indonesia yang berperadaban mulia. ***
SHODIQIN,
Pernah menjadi reporter di Tabloid ADIL, redaktur majalah GAMMA, asst produser ANTV, redaktur pelaksana majalah AcehKita, redaktur pelaksana majalah Mimbar Politik. Pernah menjadi international observer Pemilu Banglades 2008 dan aktif di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Alumnus S1 Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, Semarang
Alumnus S2 Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta
(//mbs)
Online di Okezone">