PENANGKAPAN Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Anggrah Suryo (AS), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, patut disebut sebagai gebrakan.
AS ditangkap karena kedapatan menerima suap Rp300 juta dari PT Gunung Emas Abadi (GEA) melalui perwakilan yang berinisial E. Tujuannya adalah untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai Rp21,5 miliar– 22 miliar, menjadi hanya sekira Rp1,2 miliar. Sebuah diskon yang fantastis.
Penangkapan itu sekaligus mengungkap, bahwa Kantor Pelayanan Pajak berlabel Pratama belumlah tentu bersih dari praktik kecurangan. Padahal, kata Pratama disematkan sebagai identitas kantor pajak dengan kantor pajak lainnya. Pada kantor pratama diterapkan sistem terkini yang meminimalisir keterkaitan antara petugas pajak dan wajib pajak. Apalagi AS merupakan pucuk pimpinan KPPP Bogor.
Kotornya perilaku oknum pajak ini juga sekaligus mengingatkan akan kasus oknum abdi pajak lainnya. Sebut saja kasus Gayus HP Tambunan dan Dhana Widyatmika Merthana. Tentu dengan sejumlah penangkapan tersebut, semakin menancapkan stigma adaya "lahan basah" di lingkungan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Menyikapi anak buahnya yang banyak main mata dengan wajib pajak, Dirjen Pajak Fuad Rahmany pun langsung memecat anggotanya yang terbukti menyalahi aturan. Sikap ini pun patut diacungkan jempol, karena bisa memberikan efek jera.
Namun yang perlu dipertegas yakni, jangan sampai operasi bersih-bersih di lingkungan Ditjen Pajak menjadi tidak maksimal. Sebab, bukan tidak mungkin bahwa petugas pajak yang kedapatan tangan menerima suap dari wajib pajak, merupakan pemain kelas teri atau hanya kaki tangannya saja. Sementara pemain kakapnya justru duduk berpangku tangan dan bebas berkeliaran.
(rhs)
Online di Okezone">