KATA bullying belakangan ini menjadi sangat popular, menyusul jatuhnya korban bullying siswa SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta.
Praktik bullying menimpa setidaknya tujuh siswa SMA. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya, mulai dari sundutan rokok, dipaksa meminum bir dan narkoba, ancaman pisau, dan berbagai macam intimidasi psikis dan psikologis lainnya.
Dulu, kata bullying belumlah dikenal. Namun, praktik seperti itu sudah kerap terjadi sejak 20-30 tahun silam, di mana ada sebuah tradisi seorang senior mengerjai adik kelasnya. Soal penyebutan, berbeda-beda, mulai dari pemaksaan ikut tawuran oleh kakak kelas, plonco untuk masuk sebuah komunitas atau geng, dipalak, hingga kekerasan dalam ospek. Jenis praktik "penyiksaan" sangat beragam, namun kini dikemas dalam satu kata "bullying".
Jika ditilik lebih dalam, tragedi bullying Don Bosco ini merupakan refleksi, di mana masih terjadi celah ketidakselamatan anak. Ini terbukti, sebab berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 273 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur selama Januari hingga Juli 2012.
Salah satu dari ratusan kasus tersebut yang terdata, yakni tewasnya sejumlah tahanan anak di beberapa tempat seperti di Tulung Agung dan Surabaya, pada Januari lalu. Kemudian, pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota DPRD, aparat, hingga ayah kandung korban sendiri.
Jika sudah begini, solusinya yakni controlling. Perlu adanya pengawasan ekstra oleh orangtua dan keluarga. Juga pihak sekolah, di mana masa sekolah merupakan waktu yang rentan terjadinya bulllying. Pihak sekolah harus peka dan cepat bertindak jika menemukan gejala bullying, baik dari segi pendekatan agama maupun pendekatan persuasif. Begitu juga lembaga yang menaungi anak-anak, khususnya di usia remaja.
Mengapa remaja? Sebab, remaja merupakan usia titik rawan manusia. Masa remaja berada dalam masa transisi dari kanak-kanak menuju dewasa. Masa rawan ini memungkinkan adanya ketidakjelasan arah pemikiran dan tingkah lakunya.
Apapun bentuk bullying, tentu tragedi ini jangan sampai terulang di kemudian hari. Perlu adanya pemutusan mata rantai praktik bullying. Jika tidak akan menjadi keberlanjutan tidak berujung.
(rhs)
Online di Okezone">