Ilustrasi sabu (Foto: hileud)
DENPASAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Hew Kok Seong (39) atas keterlibatanya dalam kasus narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika ke Bali, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara,“ tegas ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/8/2012).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis sabu seberat 169 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada warga Malaysia itu denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah dua bulan penjara.
Besarnya vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dua tahun, sebab sebelumnya jaksa Ni Wayan Wetri meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Alasan hakim menjatuhkan vonis berat itu lantaran kejahatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Indonesia yang sedang berperang terhadap narkoba.
Menanggapi putusan hakim, Seong menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberinya waktu satu minggu untuk bersikap apakah menerima atau banding atas putusan berat tersebut.
Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa sebelumnya, Kok Seong ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai.
Terdakwa tiba di Bali dengan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok, Thailand, 19 Maret 2012. Dari pemeriksaan diketahui barang bukti sabu disembunyikan dalam rongga koper milik terdakwa.
(kem)
Online di Okezone">