news okezone.com
Okezonenews » Home » Opini » Menggugat Kartel Kedelai

getting time ...

OPINI

Ferry Ferdiansyah

Menggugat Kartel Kedelai

Selasa, 07 Agustus 2012 10:29 wib

Beberapa waktu lalu, dua produk pangan khas Indonesia, tahu dan tempe hilang di pasaran. Hal ini, disebabkan bahan baku utama dua pangan itu melambung tinggi di pasaran. Melambungnya harga kedelai ini menimbulkan asumsi ditengah-tengah masyarakat, terkait isu adanya kartel dalam kedelai impor.

Menangapi permasalahan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kartel tidak boleh terjadi di Indonesia. Menurut Hatta, praktik kartel tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai pelaksanaan usaha yang adil.

"(Sebagai) Menko Perekonomian sangat menolak istilah kartel. Dan, tidak boleh terjadi di Indonesia ini istilah kartel," kata Hatta dalam acara penutupan Pasar Anak Negeri yang diselenggarakan Partai Amanat Nasional, di Istora Senayan, Minggu (29/7/2012).
 
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, jangan ada praktik kartel dalam kedelai impor. Kesejahteraan rakyat dan juga para perajin tahu dan tempe harus diperhatikan. Kepala Negara juga meminta media bersama-sama lembaga swadaya masyarakat membantu pemerintah melakukan pengawasan atas bisnis kedelai.

Kartel Kedelai

Hingga kini, kebutuhan tahu tempe cukup tingggi diminati masyarakat Indonesia.  Bahkan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta saja, rata-rata kebutuhan akan kacang kedelai bisa mencapai 15 ribu ton per bulan.
 
Produksi kedelai nasional, terbukti semakin hari terus mengalami penusutan dari 1,4 juta ton pada 1990 menjadi 851 ribu ton pada Angka Tetap (ATAP) 2011. Sementara konsumsi nasional mencapai 2,4 juta ton pada 2011. Dengan rata-rata produktivitas hanya berkisar 1,368 ton/ha pada 2011, sehingga kekurangannya mengandalkan impor.

Saat ini, kekeringan tengah melandah negara Paman Sam. Pada hal Amerika Serikat selama ini merupakan pemasok kedelai terbesar bagi Indonesia disusul Brazil dan Tiongkok. Akibatnya,  pasokan kedelai ke Indonesia terhambat dan menyebabkan terganggunya produksi tahu dan tempe.

Adanya dugaan yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan keterlibatan kartel dibalik kenaikan harga kedelai akhir-akhir ini patut diwaspadai dan ditindak lanjuti. Apa yang disampaikan KPPU setidaknya merujuk pada kasus serupa  yang pernah terjadi pada kisaran tahun 2007-2008.

Data KPPU pada kurun waktu itu menunjukkan bahwa struktur pasar importasi kedelai bersifat oligopolistik dimana hanya ada sedikit pemasok di pasar sehingga mereka atau seseorang diantaranya bisa mempengaruhi harga.

Saat itu, pasokan kedelai impor yang dilakukan importir hanya dikuasai oleh dua pelaku usaha yaitu PT Cargill Indonesia dan PT Gerbang Cahaya Utama dengan menguasai 74,66 persen importasi.  KPPU menduga, waktu itu terjadi pengaturan pasokan oleh kedua perusahaan tersebut dan melakukan penyelidikan, namun tidak menemukan bukti kuat.

Berdasarkan data penguasaan pasokan kedelai impor Indonesia tahun 2007, PT. Gerbang Cahaya Utama tercatat sebagai importir terbesar dengan volume impor kedelai sekitar 830.761 ton (47 persen) dan Cargill mengimpor sebanyak 503.426 ton (28 persen).

Importir ketiga terbesar adalah PT. Alam Agri Adiperkasa yang mengimpor 178.017 ton (10 persen) kedelai.  Ketiga perusahaan tersebut mengimpor kedelai lebih dari 100 ribu ton dalam setahun atau menguasai 84,63 persen importasi kedelai.

Sementara importir lainnya hanya mampu mengimpor dalam jumlah sedikit, kurang dari satu persen dari keseluruhan volume kedelai yang di impor pada 2007. Penulis memuji langkah  KPPU yang terus memantau pola pergerakan harga kedelai nasional di basis-basis konsumen kedelai impor yang 78 persen diantaranya terkonsentrasi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Setidaknya langkah ini mematahkan gerakan langkah kartel kedelai yang berusaha merusak pasaran kedelai di dalam negeri.

Tata Niaga Kedelai

Seperti penulis ketahui, kartel merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara, apa lagi di Indonesia.  

Sudah sepatutnya harga kedelai dikontrol pemerintah, karena komoditas ini sebenarnya merupakan pangan strategis yang harus dilindungi sesuai  amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan turut campurnya pemerintah dalam penentuan harga untuk mencegah terjadinya kartel harga kedelai.
Meskipun saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada asosiasi tempe tahu melakukan importase secara langsung dari Amerika, tidak melalui perusahaan lain tujuannya, untuk mengurangi kerugiaan tetapi pemerintah perlu mengatur tata niaga impor produk ini.

Sudah sepatutnya, impor kedelai dilakukan satu pintu yakni, oleh pemerintah atau lembaga lain yang ditunjuk. Tujuannya agar tidak terjadinya spekulasi. Langkah pemerintah memberikan rangsangan dengan menetapkan penghapusan sementara bea masuk kedelai hingga akhir tahun 2012 merupakan langkah yang tepat. Dengan diberikanya fasilitas ini, setidaknya ada secerca harapan yang bisa menekan laju kenaikan harga kedelai yang terjadi seperti saat ini.

Meskipun tempe dan tahu terkesan makanan ekonomi menegah kebawah, namun  begitu harga bahan pokok makanan ini mengalami kenaikan, mampu menjadi topik nasional. Agar terpenuhi konsumsi kedelai nasional peran pemerintah sangat diperlukan agar dapat memperkuat produksi kedelai.

Upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan harga kedelai di dalam negeri perlu didukung. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberlakukan pengaturan tata niaga kedelai.
Pada akhirnya, penulis menyimpulkan kartel tidak boleh terjadi di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang KPPU mengenai pelaksanaan usaha yang adil. Bisa saja meroketnya harga kedelai dan kelangkaan tempe akhir-akhir ini dipicu oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan sesaat.

Untuk itu, langkah pemerintah harus tegas menindak para spekulan nakal dan pengusaha yang memonopoli pasar kedelai. Tindakan ini wajib dilakukan agar tata niaga kedelai menjadi lebih baik.

Ferry Ferdiansyah
Penulis merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta Program Studi Magister Komunikasi


(//mbs)

RESENSI »

Berguru dari Anak Kampung Super Sukses
Berguru dari Anak Kampung Super Sukses

Tokoh inspiratif dan kharismatik—yang berpengaruh luas dalam banyak bidang—di Indonesia, tidak banyak. Berbagai tokoh, baik presiden, menteri, konglomerat, politikus, pengusaha mempunyai keunikan dan kelebihan tersendiri yang perlu diteladani.

CATATAN REDAKSI »

Kartu Jakarta Sehat
Kartu Jakarta Sehat

Terobosan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah mencanangkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi 1,7 juta penduduk di Ibu Kota yang dinilai layak untuk mendapatkan keringanan biaya pada saat berobat ke rumah sakit.

ETALASE »

Lika-Liku Tradisi Bawa Kabur Gadis ala Adat Lampung
Lika-Liku Tradisi Bawa Kabur Gadis ala Adat Lampung

Tradisi sebambangan, membawa kabur gadis yang akan dinikahi ke tokoh adat, sudah memudar seiring perkembangan zaman.

OPINI »

Irva Azlina
Problem Moralitas Bangsa Indonesia
Problem Moralitas Bangsa Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak kasus-kasus di negara ini yang bersifat amoral.