Pelaksanaan pemilihan kepala daerah mulai diusik. Jumlah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang tidak sedikit membuat banyaknya mahalnya biaya pemilukada di Tanah Air. Total, ada sekira 530 pemilukada yang digelar dan paling banyak di dunia. Usulan agar pemilukada diubah format secara serentak pun mengemuka. Tujuannya, irit biaya!
Mendapat wacana tersebut, sejumlah anggota dewan di Senayan mulai menimang-nimang untung rugi. Untung dari segi peluang menang dan anggaran yang disiapkan jika pemilukada dilaksanakan serentak. Bagi partai besar yang berkantong tebal, tentu tidak menjadi persoalan anggaran yang akan dikeluarkan dalam waktu yang sama ketika pilkada dilakukan serentak. Tentu wacana ini akan membuat partai menengah dan kecil semakin terjepit.
Sebelum menyutujui atau menolak penggunaan sistem pemilukada secara serentak perlu dilakukan evaluasi secara mendalam dari seluruh komponen penyelenggara pemilu seperti KPU dan juga partai politik selaku penyedia produk para calon kepala daerah.
Bayangkan, dalam pelaksanaan satu pilkada di sebuah kabupaten kecil saja, memakan biaya hingga lebih dari Rp10 miliar. Menurut Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr Drs Yohanes Usfunan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia selama ini menimbulkan biaya tinggi, baik dana yang dialokasikan pemerintah (APBD) maupun dari calon dan donatur. Sehingga, dengan biaya tinggi tersebut calon gubernur, bupati dan wali kota itu terpilih dalam Pilkada akan berusaha mengembalikan dana yang dikeluarkan saat Pilkada, sehingga cenderung melakukan penyimpangan atau korupsi.
Ironinya, calon kepala daerah yang diusung partai politik dan notabene sudah mendapat jaminan donor dari partai dan bandar politik, justru yang paling banyak menyimpang ketika sudah terpilih menjadi calon kepala daerah. Bahkan seorang calon yang dijagokan oleh partai tertentu sama sekali tidak memiliki kualitas kemampuan dalam mengelola pemerintahan, ekonomi dan mental.
Berdasarkan data sepanjang 2004-2012 terdapat 173 Kepala Daerah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi. Sekitar 70 persen telah divonis dan berkekuatan hukum tetap. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dari 2004 hingga 2011 tercatat 155 Kepala Daerah tersangkut kasus korupsi, 17 diantaranya gubernur. Jelas data tersebut membuat miris rakyat. Uang yang digunakan total tak kurang dari Rp4,2 triliun (data pilkada pada 2010), tidak bisa mencetak wakil rakyat atau pemimpin yang berkualitas.
Melihat fakta di atas, sejumlah pihak perlu duduk bersama lagi dalam menentukan format terbaik dalam pemilihan kepala daerah. Bukan hanya soal biaya, tapi yang jauh lebih penting adalah kapabilitas si calon yang akan diusung. Masyarakat bisa berperan dengan menentukan pilihan kepada calon yang dirasa bermutu dengan segala kemampuannya. Penididikan politik pun harus semakin gencar dilakukan supaya tidak ada lagi suara yang ditukar dengan lembaran uang. Karena terbukti uang tak menjamin menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
(ahm)