Usulan Ketua Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris agar ulama diberikan sertifikasi guna mencegah paham teroris menuai cibiran. Tak hanya itu, usulan BNPT tersebut dianggap tidak menyelesaikan substansi persoalan.
Bagi Irfan, usulan itu ia tiru dari dua negara yang ia nilai sukses meredam paham radikal yakni Singapura dan Arab Saudi. Di dua negara itu, kata Irfan, terdapat ribuan ulama yang sudah diberikan sertifikasi oleh negara. Paham radikal juga kebetulan bisa dikatakan nihil mencuat.
Namun, usulan itu ditolak mentah-mentah dua organisasi massa Islam yakni NU dan Muhammadiyah. Menurut NU, sertifikasi ulama tidak diperlukan karena ulama bukan pegawai pemerintah. Penolakan yang sama juga dilakukan Muhammadiyah. Sejumlah anggota DPR dan ulama sendiri juga tidak menyepakati usulan tersebut.
Sertifikasi ulama dianggap hanya menimbulkan masalah baru tapi tidak menyelesaikan substansi permasalahan. Lebih baik, Polri dan BNPT fokus terhadap penindakan dengan segala bentuk pelanggaran yang diduga menumbuhkan gerakan yang mengancam keamanan dan ketertiban. Karena sebenarnya KUHP kita sudah secara tegas mengatur hal-hal yang dapat diduga menjadi potensi menumbuh-suburkan paham radikalisme dan terorisme.
Aparat penegak hukum juga harus menindak secara tegas dengan para pendakwah dari agama manapun yang menyebarkan kebencian dan permusuhan. Kalaupun harus ada koordinasi, dirasakan yang diperlukan adalah pembinaan terhadap beberapa ulama guna mengkampanyekan gerakan anti radikal dan terorisme.
Jadi tak perlu panik melawan teroris, meski jangan santai juga. Tapi yang perlu diingat, menangkap tikus tak perlu lumbungnya dibakar juga kan.
(ahm)
Online di Okezone">