PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggelar musyawarah nasional alim ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September.
Salah satu agenda dari munas ini, ratusan alim ulama akan berdikusi mengenai fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu praktik money politic dengan berkedok sedekah ataupun zakat. Bahkan, mereka berencana untuk mengeluarkan fatwa haram atas praktik tersebut.
Rencana PBNU ini disambut gegap gempita sejumlah elit partai politik, baik dari kalangan parpol agama ataupun parpol nasionalis. Sekalipun banyak dari kader mereka yang meringkuk di hotel prodeo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan ini memang marak sejumlah elit yang memanfaatkan aktivitas sedekah, zakat, padahal di balik itu ada kepentingan. Dari kepentingan meningkatkan popularitas hingga kepentingan dukungan. Aktivitas tersebut memang semakin meningkat belakangan ini, pasalnya tahun 2013 merupakan momentum pelaksanaan pemilukada di banyak daerah. Ditambah lagi, 2014 adalah pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden.
Pemanfaatan sedekah atau zakat di dalam kepentingan politik memang sering terjadi di Indonesia. Mengingat, negeri ini penduduknya adalah mayoritas adalah muslim. Maka, melakukan sedekah ataupun zakat bisa menjadi alat untuk merebut hati umat muslim, guna mendapatkan dukungan untuk pemilukada, pemilu, ataupun pemilihan presiden.
Tapi, ada pertanyaan besar. Apakah, fatwa ini akan berlaku efektif. Mengingat fatwa adalah imbauan kepada masyarakat dan tidak memiliki sifat yang memaksa. Bagaimana caranya, masyarakat menolak sedekah dari elit politik yang ingin membangun masjid, contohnya. Padahal, tentu saja di balik itu ada kepentingannya.
Selain mempertanyakan efektivitas, pembahasan fatwa ini juga haruslah komprehensif, jelas, dan tegas. Jangan sampai, justru keluarnya fatwa ini menimbulkan polemik baru di masyarakat, karena tidak ada batasan ketegasan mana sedekah yang money politic dan mana yang bukan.
Bagaimanapun, fatwa ini juga jangan sampai menghindarkan seseorang untuk bersedekah dan berzakat, karena itu juga merupakan perintah dan anjuran di dalam agama. Bersedekah dan berzakat juga berpotensi untuk mengurangi kemiskinan.
Pada akhirnya, setiap gagasan yang positif harus mendapatkan dukungan dan tempat yang layak. Sekalipun tidak boleh alergi terhadap masukan dan kritik. Semoga saja, fatwa ini mampu untuk mempertegas dan memperjelas batasan-batasan yang selama ini bersifat abu-abu di tengah masyarakat, dan yang utama semoga saja fatwa ini dapat membantu mengurangi praktik money politic di Tanah Air.
(//uky)